Ayah Kandung Perebut Paksa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

INFO ACEH NEWS

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 15:49 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sebuah kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan tindakan pengambilan paksa oleh ayah kandung telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi setelah adanya putusan resmi Mahkamah Syar’iyah Nomor 402/Pdt.G/2023/MS.Jth tertanggal 25 Oktober 2023 yang telah memberikan hak asuh kepada pihak ibu.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 6 Februari 2024, ketika terlapor yang merupakan ayah kandung anak tersebut mengambil paksa anaknya dari pelapor (ibu kandung). Hingga saat ini, anak tersebut belum dikembalikan kepada ibunya yang merupakan pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan. Terlapor beralasan bahwa sang ibu tidak mampu merawat anak dengan baik, namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

Berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, kondisi anak sejak berada dalam pengasuhan ayahnya justru mengkhawatirkan. Anak tersebut dilaporkan sering mengalami sakit dan sering dibawa ke tempat kerja ayahnya, yang tentu saja tidak mencerminkan pengasuhan yang ideal bagi tumbuh kembang seorang anak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Geuchik (Kepala Desa), namun tidak membuahkan hasil karena ketidakkooperatifan pihak terlapor. Sikap tidak mengindahkan upaya mediasi ini akhirnya mendorong pihak ibu untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.

Dalam proses pelaporan ini, pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Riza, S.H., yang menegaskan bahwa tindakan terlapor telah melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi semakin krusial mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat posisi pemegang hak asuh yang sah dalam melindungi kepentingan terbaik anak.

Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh telah menerima laporan ini dalam dugaan penculikan anak dibawah umur dan sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta melindungi kepentingan terbaik anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati putusan pengadilan dan mengutamakan kesejahteraan anak di atas kepentingan pribadi dalam sengketa hak asuh.

Berita Terkait

Wagub Aceh Terpilih Fadhullah Kunjungi Rumah Singgah BFLF
Disbun Aceh, Diharapkan Optimalkan PKS Melakukan Kemitraan Adil Penentuan Harga TBS
Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Medsos Perumdam Tirta Daroy
Aceh Terima Rp4,73 Triliun Dana Desa 2025, Aktivis, Apresiasi Kinerja Pj Gubernur dan DPMG
Di Negara Maju Rakyat Dibantu, Jika Butuh Izin Usaha Diberikan Bukan Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 15:49 WIB

Ayah Kandung Perebut Paksa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Rabu, 8 Januari 2025 - 06:13 WIB

Disbun Aceh, Diharapkan Optimalkan PKS Melakukan Kemitraan Adil Penentuan Harga TBS

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:56 WIB

Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Medsos Perumdam Tirta Daroy

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:00 WIB

Aceh Terima Rp4,73 Triliun Dana Desa 2025, Aktivis, Apresiasi Kinerja Pj Gubernur dan DPMG

Minggu, 29 Desember 2024 - 20:58 WIB

Di Negara Maju Rakyat Dibantu, Jika Butuh Izin Usaha Diberikan Bukan Ditangkap

Berita Terbaru