Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan

INFO ACEH NEWS

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 00:29 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan 32 oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap ratusan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui tim kuasa hukumnya, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut adalah tindak pidana murni yang harus diproses hukum secara tegas.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melalui Koordinator Divisi Hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.H., M.H., bersama anggota Divkum, Ujang Kosasih, S.H., dan Alfan Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan hukum oleh aparat penegak hukum. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar Rompas.

Pasal Pemerasan Harus Diterapkan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPWI mendesak agar para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. “Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Dengan nominal kerugian yang mencapai Rp32 miliar dan korban yang mencapai 400 orang, ini adalah kejahatan luar biasa,” tambah Alfan Sari.

Sebagai pembanding, PPWI menyoroti kasus kriminalisasi terhadap wartawan Muhammad Indra di Lampung Timur dan Rosmely di Indragiri Hilir. Kedua kasus ini menunjukkan disparitas perlakuan hukum yang sangat mencolok. Indra dihukum 1 tahun penjara atas kerugian Rp2,8 juta, sementara Rosmely sempat dikurung selama 15 hari meskipun kerugiannya hanya Rp3 juta. Kedua kasus tersebut, menurut PPWI, merupakan bentuk kriminalisasi, bukan tindak pidana murni.

Perbandingan Kasus: Aparat vs Warga Sipil

PPWI menyoroti ironi dalam perlakuan hukum terhadap wartawan dibandingkan dengan oknum aparat. Dalam kasus Indra dan Rosmely, para korban yang mengaku-aku diperas adalah individu yang sebenarnya terlibat dalam kejahatan yang dilaporkan oleh wartawan. Sebaliknya, dalam kasus pemerasan DWP, adalah warga baik-baik yang hadir ke Indonesia dengan tujuan yang baik, tidak terlibat sama sekali dalam tindak kejahatan.

“Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, para polisi itu harus dihukum dua kali lebih berat daripada masyarakat biasa yang melanggar hukum. Mereka tahu persis bahwa tindakan mereka melanggar hukum, namun tetap melakukannya,” ujar Ujang Kosasih.

Kerugian Lebih Besar: Nama Baik Bangsa Tercoreng

PPWI juga menyoroti dampak reputasi atas kasus ini. Berbeda dengan kasus Indra dan Rosmely yang melibatkan warga negara Indonesia dengan dampak lokal, kasus pemerasan di DWP melibatkan warga negara asing, mencoreng nama Indonesia di mata internasional. “Kejahatan ini membuat kita menjadi bahan olok-olok dunia. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang gajinya sudah ditanggung oleh rakyat, justru memeras warga asing yang seharusnya merasa aman di negara kita?” tegas Dolfie Rompas.

Tidak Ada Alasan untuk Memaafkan

Berdasarkan fakta-fakta ini, PPWI menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar untuk memberikan toleransi terhadap pelaku. “Para pelaku harus diseret ke meja hijau dan dihukum sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepercayaan publik kepada institusi kepolisian harus dipulihkan, dan ini hanya bisa terjadi jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Tim Penasehat Hukum PPWI.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang kewenangan hukum di Indonesia. Apakah aparatnya mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini, ataukah kasus ini akan menjadi tambahan panjang daftar ironi ketidakadilan di Indonesia? Publik menanti. (TIM/Red)

Berita Terkait

FPII Ultimatum Menteri Desa, Lilik Adi Gunawan : Jika Tidak Minta Maaf, Kami LP-kan
Woww, FPII Geruduk Gedung Dewan Pers, Mengulangi Aksi 2016
Dinilai Lomba Cari Pangung, Bara JP Dukung Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Narkotika, Enam Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
“Bedol Desa’ Imigrasi Soetta Usai Pungli WN China, Beda Kasus dengan Video Hoax
Oknum RT Cluster Rivertown Grand Wisata Dilaporkan Warganya, Kongkalikong dengan Oknum RW Dugaan Pungli Ratusan Juta
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:57 WIB

Pj Gubernur Aceh Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie

Senin, 6 Januari 2025 - 07:36 WIB

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Luncurkan Program Rohaniwan Ruangan, Tingkatkan Ketenangan Jiwa Pasien

Kamis, 2 Januari 2025 - 06:50 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Senin, 30 Desember 2024 - 09:41 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 29 Desember 2024 - 12:07 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Berita Terbaru